Pasal 88
BAB 13 — BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite PVML, DPS, Pejabat Eksekutif, dan pegawai PVML harus menghindari segala bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengawasan PVML. (2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite PVML, DPS, Pejabat Eksekutif, dan pegawai PVML wajib mengungkapkan benturan kepentingan dalam setiap keputusan yang memenuhi kondisi adanya benturan kepentingan. (3) Selain mengungkapkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite PVML, DPS, Pejabat Eksekutif, dan pegawai PVML dilarang mengambil tindakan yang berpotensi merugikan PVML atau mengurangi keuntungan PVML. (4) PVML wajib memiliki kebijakan benturan kepentingan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengurangi, dan mengelola adanya potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul dalam PVML akibat dari pelaksanaan kegiatan usaha PVML, yang dituangkan dalam aturan.
