PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 84
BAB 11 — FUNGSI AUDIT INTERNAL
(1) PVML yang memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja audit internal. (2) PVML yang memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib menerapkan fungsi audit internal secara efektif. (3) Satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab langsung kepada direktur utama.
