Pasal 79
BAB 10 — FUNGSI KEPATUHAN
(1) PVML wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PVML wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (3) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit: a. merumuskan strategi untuk mendorong terciptanya budaya kepatuhan; b. memastikan kegiatan usaha PVML memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. tugas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi kepatuhan. (4) PVML wajib memastikan bahwa anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi pembiayaan, fungsi pemasaran, dan fungsi keuangan dan akuntansi. (5) Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan perangkapan anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan
kecil.
