Pasal 75
BAB 7 — KOMITE
(1) Keputusan rapat komite terlebih dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) PVML wajib memastikan komite untuk menuangkan hasil rapat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik. (4) PVML wajib memastikan komite untuk mencantumkan perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut. (5) Anggota komite yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat komite berhak menerima salinan risalah rapat komite. (6) Jumlah rapat komite yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota komite harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
