PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 73
BAB 7 — KOMITE
(1) PVML wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja komite untuk komite yang dibentuk Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67. (2) Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan pembentukan komite; b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang komite; c. struktur dan keanggotaan komite; d. rapat komite, kuorum, dan pengambilan keputusan; e. masa tugas anggota komite dari Pihak Independen; f. mekanisme evaluasi kinerja; dan g. periode reviu pedoman dan tata tertib kerja komite secara berkala.
