PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 67
BAB 7 — KOMITE
(1) Dalam membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris pada PVML yang memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk: a. komite audit; b. komite pemantau risiko; dan c. komite remunerasi dan nominasi. (2) Selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. (3) Komite yang dibentuk Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
