Pasal 61
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) DPS wajib: a. melaksanakan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemberian nasihat serta saran kepada Direksi agar kegiatan PVML atau UUS sesuai dengan Prinsip Syariah; b. melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian; c. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi efektivitas penerapan Tata Kelola yang Baik, manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal; dan d. melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal PVML, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain, terkait penerapan Prinsip Syariah. (2) Pelaksanaan tugas yang dilakukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; b. akad usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang dipasarkan oleh PVML dan UUS; dan c. praktik pemasaran usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang dilakukan oleh PVML dan UUS. (3) DPS wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan
tugas secara mandiri dan objektif. (4) Dalam melaksanakan tugas yang dilakukan oleh DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPS dapat dibantu oleh anggota komite dan/atau pegawai yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
