PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 56
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketentuan mengenai: a. pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan b. pengenaan sanksi terkait pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengunduran diri DPS.
