PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 48
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
PVML yang memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Komisaris Independen.
