PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 46
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukannya: a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan PVML terkait; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha PVML.
