Pasal 42
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif pada PVML yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir. (2) PVML wajib memastikan setiap calon anggota Dewan Komisaris memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. (3) Ketentuan mengenai kewajiban untuk memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan kecil.
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
