PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 33
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Salah seorang anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib diangkat sebagai komisaris utama atau yang setara. (2) Dalam hal diperlukan, anggota Dewan Komisaris lain dapat diangkat sebagai wakil komisaris utama atau yang setara.
