Pasal 31
BAB 4 — DIREKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 13 ayat (1), ayat (3), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (2), ayat (3), Pasal 20 ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat (4), Pasal 21 ayat (1), ayat (4), Pasal 22 ayat (1), ayat (3), Pasal 23 ayat (1), ayat (3), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau Pasal 30, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan PVML; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
