PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 24
BAB 4 — DIREKSI
Anggota Direksi dilarang: a. memanfaatkan jabatannya pada PVML tempat anggota Direksi menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PVML tempat anggota Direksi menjabat; b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari PVML tempat anggota Direksi menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; c. memenuhi permintaan pemegang saham yang terkait dengan kegiatan operasional PVML tempat anggota Direksi menjabat selain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan d. memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
