Pasal 22
BAB 4 — DIREKSI
(1) PVML wajib memastikan setiap calon anggota Direksi memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan kecil. (3) Bagi PVML yang berbadan hukum koperasi dan memiliki pengelola, PVML wajib memastikan setiap calon pengelola memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. (4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
