PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 13
BAB 4 — DIREKSI
(1) PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) wajib mengangkat salah seorang anggota Direksi sebagai direktur utama atau yang setara. (2) Dalam hal diperlukan, PVML dapat mengangkat anggota Direksi lain sebagai wakil direktur utama atau yang setara. (3) PVML wajib memastikan direktur utama atau yang
setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan pemegang saham perseorangan dalam PVML yang sama dan/atau memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua baik horizontal maupun vertikal dengan pemegang saham perseorangan dalam PVML yang sama.
