PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 126
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan telah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, ketentuan mengenai jumlah minimum DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
