PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 124
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota Dewan Komisaris Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar yang telah menjabat dan belum mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, anggota Dewan Komisaris dimaksud tetap dapat menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris sampai dengan berakhirnya masa jabatan. (2) Anggota Dewan Komisaris Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sebelum yang bersangkutan dilakukan perpanjangan jabatan atau peralihan jabatan pada perusahaan yang sama.
