Pasal 122
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai domisili anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi
ketentuan mengenai domisili anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan; b. Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai domisili anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura; dan c. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai domisili anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. (3) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait domisili anggota Dewan Komisaris yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan melanggar ketentuan mengenai kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
