Pasal 118
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota Direksi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar yang telah menjabat dan belum mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, anggota Direksi dimaksud tetap dapat menjabat sebagai anggota Direksi sampai dengan berakhirnya masa jabatan. (2) Pengelola Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar yang telah menjabat dan belum mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, pengelola dimaksud tetap dapat menjabat sebagai pengelola sampai dengan berakhirnya masa jabatan. (3) Anggota Direksi dan pengelola Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sebelum yang bersangkutan dilakukan perpanjangan jabatan atau peralihan jabatan pada perusahaan yang sama.
