Pasal 113
BAB 23 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah
memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha dan telah memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Bagi Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin usaha serta: a. memiliki lingkup wilayah usaha nasional dan provinsi serta telah memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah); dan b. memiliki lingkup wilayah usaha kabupaten/kota serta telah memiliki total aset mulai dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah), sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (4) Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha serta: a. menghimpun dana masyarakat serta telah memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah); dan b. tidak menghimpun dana masyarakat serta telah memiliki total aset mulai dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah), sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (5) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diundangkan sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4): a. Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai jumlah minimum anggota
Direksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura; b. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Direksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi; dan c. Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap memenuhi ketentuan mengenai jumlah minimum anggota Direksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro. (6) Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terkait jumlah minimum anggota Direksi yang diketahui sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terkait jumlah minimum anggota Direksi dan belum dapat memperbaiki pelanggaran, dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
