Pasal 110
BAB 21 — PENYESUAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) PVML yang berdasarkan: a. laporan keuangan tahunan PVML yang telah diaudit oleh akuntan publik, bagi PVML yang diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik; atau b. laporan keuangan periode bulan Desember, bagi PVML yang tidak diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik, mengalami peningkatan total aset sehingga menjadi lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), wajib melakukan penyesuaian untuk memenuhi ketentuan berdasarkan total aset yang baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanggal laporan keuangan PVML. (2) PVML yang berdasarkan: a. laporan keuangan tahunan PVML yang telah diaudit oleh akuntan publik, bagi PVML yang diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik; atau b. laporan keuangan periode bulan Desember, bagi PVML yang tidak diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik, mengalami penurunan total aset sehingga menjadi kurang dari atau sama dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dapat melakukan penyesuaian pemenuhan terhadap ketentuan berdasarkan total aset yang baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
