Pasal 101
BAB 17 — KEBIJAKAN PEMBIAYAAN
(1) PVML wajib memiliki kebijakan dan prosedur penyaluran pembiayaan secara tertulis. (2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki kebijakan dan prosedur penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. (3) Kebijakan dan prosedur penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan; b. organisasi dan manajemen pembiayaan; c. kebijakan persetujuan pembiayaan; d. dokumentasi dan administrasi pembiayaan; e. pengawasan pembiayaan; dan f. penyelesaian pembiayaan bermasalah. (4) Kebijakan dan prosedur penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. ditetapkan oleh Direksi; b. disetujui oleh Dewan Komisaris; dan c. disosialisasikan kepada manajemen dan pegawai di unit kerja terkait. (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur mengenai penyaluran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
