Pasal 42
BAB 2 — PENERIMAAN, KONSULTASI, DAN VERIFIKASI LAPORAN
(1) Ombudsman memantau hasil kesepakatan Mediasi/Konsiliasi sesuai dengan berita acara kesepakatan. (2) Monitoring hasil kesepakatan Mediasi/Konsiliasi dilaksanakan dalam rentang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan ditandatangani. (3) Monitoring hasil kesepakatan Mediasi/Konsiliasi dilakukan melalui: a. permintaan keterangan kepada Pelapor, Terlapor, atau Atasan Terlapor; b. Pemeriksaan lapangan; dan/atau c. permintaan bukti dan/atau dokumen terkait. (4) Apabila hasil kesepakatan Konsiliasi pada tahap pemeriksaan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian maka Ombudsman menindaklanjuti dengan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). (5) Apabila hasil kesepakatan Mediasi/Konsiliasi pada tahap Resolusi dan Monitoring tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian maka Ombudsman
menindaklanjuti dengan menerbitkan Rekomendasi.
Pasal II
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratuan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020
KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMZULIAN RIFAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
