PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN...
Pasal 32
BAB 2 — PENERIMAAN, KONSULTASI, DAN VERIFIKASI LAPORAN
(1) Proses penyelesaian Laporan dapat dilakukan melalui Mediasi dan/atau Konsiliasi atas permintaan para pihak atau prakarsa Ombudsman.
(2) Ombudsman, diwakili oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Resolusi atau Kepala Perwakilan berhak menentukan mekanisme alternatif Resolusi melalui Mediasi dan/atau Konsiliasi dengan persetujuan para pihak. (3) Dalam hal laporan masih dalam proses pemeriksaan, maka penentuan mekanisme alternatif resolusi melalui Konsiliasi ditentukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
