Pasal 28
BAB 2 — PENERIMAAN, KONSULTASI, DAN VERIFIKASI LAPORAN
(1) Laporan dinyatakan selesai apabila: a. pemeriksaan dihentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); b. telah memperoleh penyelesaian dari Terlapor; c. telah mencapai kesepakatan dalam konsiliasi dan/atau mediasi; d. telah diterbitkan rekomendasi; atau e. tidak ditemukan maladministrasi. (2) Laporan dapat ditutup pada setiap tahapan penyelesaian Laporan apabila: a. pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); b. Laporan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e; c. rekomendasi telah dilaksanakan; atau d. rekomendasi tidak dilaksanakan dan telah dipublikasikan atau telah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN. (3) Laporan dapat ditutup pada setiap tahapan penyelesaian Laporan apabila: a. Pelapor mencabut Laporan; b. Laporan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g; c. Rekomendasi telah dilaksanakan; atau d. Rekomendasi tidak dilaksanakan dan telah dipublikasikan atau telah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
