PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota. (2) Bupati/Walikota menyampaikan keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
