PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2012 tentang TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR, DAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 13
BAB 6 — PENAMBAHAN GELAR
Untuk penggunaan penambahan dan pencantuman gelar akademik secara kedinasan oleh Pegawai yang memperoleh atau memiliki ijazah, baik melalui Tugas Belajar, Izin Belajar, maupun lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
