Pasal 4
BAB 2 — PEMBUATAN PERATURAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Dalam rangka memproses permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan peraturan atau perubahan peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta untuk mengubah materi perubahan peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau meminta tambahan informasi yang berhubungan dengan peraturan dimaksud. (3) Dalam hal perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, permohonan perubahan peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
