PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh...
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada masyarakat.
