PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 14
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
