Pasal 9
BAB 3 — PERIZINAN USAHA KOPERASI YANG MEMILIH MENJADI LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Dalam hal permohonan izin usaha yang disampaikan oleh Koperasi yang memilih menjadi LJK tidak memenuhi persyaratan sebagai LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8), Koperasi wajib melakukan: a. pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembubaran Koperasi; atau b. penyesuaian kegiatan usaha menjadi koperasi simpan pinjam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. (2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan informasi Koperasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagai LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Koperasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagai LJK tetap menjadi kewenangan pengawasan Menteri.
