PERBAN
Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERMODALAN
Untuk Koperasi yang mengajukan izin usaha sebagai LJK sejak awal pendirian, mekanisme permohonan izin usaha sebagai LJK mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
