PERBAN
Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 13
BAB 4 — PENGAWASAN KOPERASI YANG MEMILIH MENJADI LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Koperasi yang memilih menjadi LJK. (2) Pengawasan atas Koperasi yang memilih menjadi LJK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral di masing-masing LJK. (3) Pengawasan terhadap Koperasi yang memilih menjadi LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pula pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
