Pasal 98
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan yang akan menghentikan kegiatan usaha wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perusahaan yang akan menghentikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. tidak sedang dalam upaya penyehatan; dan c. Perusahaan telah menyelesaikan kewajiban. (3) Direksi harus menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen paling sedikit: a. alasan penghentian kegiatan usaha; b. rancangan akta anggaran dasar yang memuat persetujuan Likuidasi dan Pembubaran Perusahaan; c. uraian mengenai kondisi Perusahaan, termasuk data mengenai jumlah pembiayaan, jumlah Debitur, dan jumlah kewajiban Perusahaan dan Debitur; d. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan; e. bukti penyelesaian pungutan Otoritas Jasa Keuangan dan denda administratif terutang; dan
f. bukti penyelesaian pajak dan kewajiban lainnya kepada negara. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan klarifikasi terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pihak lain yang terkait dengan Perusahaan untuk memastikan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri.
- Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
