Pasal 94
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib MENETAPKAN kualitas piutang pembiayaan yang sama terhadap 1 (satu) Debitur dengan lebih dari 1 (satu) pembiayaan.
(2) Dalam MENETAPKAN kualitas piutang pembiayaan yang sama terhadap 1 (satu) Debitur dengan lebih dari 1 (satu) pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib menggunakan kualitas piutang pembiayaan yang paling rendah. (3) Perusahaan Pembiayaan dapat MENETAPKAN kualitas piutang pembiayaan yang berbeda untuk lebih dari 1 (satu) pembiayaan yang dimiliki 1 (satu) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. piutang pembiayaan yang memiliki kualitas paling rendah telah dihapus buku; dan/atau b. nilai Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Debitur.
- Di antara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 96A, Pasal 96B, Pasal 96C, Pasal 96D, Pasal 96E, Pasal 96F, Pasal 96G, Pasal 96H, dan Pasal 96I sehingga berbunyi sebagai berikut:
