PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 64A
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
- Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
