Pasal 53
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PEMISAHAN
(1) Pencabutan izin usaha PMV atau PMVS dilakukan oleh OJK. (2) Pencabutan izin usaha PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal PMV atau PMVS: a. bubar sebagai tindak lanjut atas:
- keputusan RUPS;
- putusan pengadilan;
- keputusan pemerintah; atau
- tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;
b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha; c. bubar karena melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan; d. belum melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu yang ditentukan oleh OJK sejak tanggal izin usaha ditetapkan; atau e. mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri. (3) PMV atau PMVS yang akan melakukan permintaan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf e harus memenuhi persyaratan: a. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. tidak sedang dalam upaya penyehatan; dan c. PMV atau PMVS telah menyelesaikan kewajiban kepada seluruh Pasangan Usaha, Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan dan menyampaikan neraca penutupan PMV atau PMVS yang telah diaudit oleh akuntan publik. (4) OJK berwenang meminta Neraca Penutupan PMV atau PMVS sebelum pencabutan izin usaha yang disebabkan oleh kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Prosedur penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memperhatikan kepentingan dari Pasangan Usaha, Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. (6) PMV atau PMVS yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan Likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
