PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 39
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, penyampaian laporan tahunan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18F ayat (2) mulai berlaku pada tahun 2027 untuk periode laporan tahun 2026.
