Pasal 1120
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112N disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya rencana kerja dan anggaran biaya. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya, Tim Likuidasi wajib menyampaikan perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan perbaikan dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran biaya paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan menerima rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Setelah Bagian Ketiga BAB XVA ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Keempat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
