PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 106
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan yang akan melakukan pembubaran karena keputusan RUPS atau rapat anggota wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Direksi harus menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen: a. rancangan akta penetapan pembubaran; b. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan; dan c. salinan keputusan mengenai pemberian izin usaha Perusahaan.
- Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
