PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-03/PM/1996 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor III.A.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
