PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
Pasal 16
BAB 5 — PELAPORAN
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tentang pelaksanaan tugasnya, meliputi: a. rencana kerja kepatuhan yang dimuat dalam Rencana Bisnis Bank; b. laporan kepatuhan; dan c. laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menurut direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan telah menyimpang dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari tugas direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f.
