PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
Pasal 12
BAB 4 — SATUAN KERJA KEPATUHAN
(1) Satuan kerja kepatuhan wajib independen. (2) Pejabat dan staf di satuan kerja kepatuhan dilarang ditempatkan pada posisi menghadapi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tanggung jawab Fungsi Kepatuhan. (3) Satuan kerja kepatuhan pada bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib didukung oleh sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman tentang operasional perbankan syariah.
