Pasal 10
BAB 3 — DIREKTUR YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN
(1) Tugas dan tanggung jawab direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, wajib paling sedikit: a. merumuskan strategi guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank;
b. mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip- prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh Direksi; c. MENETAPKAN sistem dan prosedur kepatuhan yang digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal Bank; d. memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah; e. meminimalkan Risiko Kepatuhan Bank; f. melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusan yang diambil Direksi Bank atau pimpinan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri tidak menyimpang dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. melakukan tugas lain yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan. (2) Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak dan kewajiban direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagai anggota Direksi Bank sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas, dalam hal diperlukan keputusan terhadap perbuatan tertentu dari seluruh anggota Direksi Bank.
