PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 6
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Pihak yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas wajib: a. mencatatkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek; dan b. mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
