PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 58
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada masyarakat.
