Pasal 56
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Perusahaan Terbuka yang telah memperoleh surat keputusan direksi Bursa Efek mengenai pembatalan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),
namun pembatalan pencatatannya belum efektif, tetap dapat dilanjutkan proses pembatalan pencatatan sahamnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. (2) Dalam hal Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini: a. Perusahaan Terbuka dimaksud dianggap memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dan b. Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik.
