PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 49
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan untuk mengaburkan statusnya sebagai Pengendali dengan cara memecah kepemilikan Efeknya pada Perusahaan Terbuka melalui beberapa Pihak baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menghindari tanggung jawab sebagai Pengendali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
