PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 47
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk MENETAPKAN Pihak tertentu sebagai Pengendali.
